Pelayanan Instalasi Rawat Intensif
Persyaratan Pelayanan :
- Memenuhi indikasi rawat intensif
- Surat pengantar/permintaan dan persetujuan rawat intensive
- Kartu identitas /KTP/KK
- Kartu BPJS
- Surat rujukan
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pasien masuk ICU melalui IGD/ Rawat Inap
- Melakukan pendaftaran Intensif
- Petugas mengantar pasien keruang ICU
- Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
- Pasien ICU dikelola oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dan dokter ICU ( Dokter Spesialis Anesthesi / KIC )
- Pengawasan pasien 24 jam oleh dokter jaga (dokter umum)
- Asuhan perawatan 24 jam oleh perawat terlatih
- Pasien keluar dari ICU, sesuai indikasi keluar ICU
- Perencanaan pulang pasien / Pindah keruang perawatan biasa
- Penyelesaian administrasi dikasir
- Pasien pulang/rujuk
