Pelayanan Pemulasaran Jenazah
Persyaratan Pelayanan :
- Identitas/KTP/KK
- Untuk Forensik :
Surat permintaan Visum dari Penyidik
- Untuk penitipan/pengawetan/penyelenggaraan jenazah
- Surat Keterangan Kematian
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pasien rawat inap/IGD dinyatakan meninggal oleh dokter
- Porter membawa ke kamar jenazah
- Dilakukan pemeriksaan jenazah oleh petugas
- Keluarga/pihak terkait mengurus administrasi
- Memilih untuk langsung dibawa pulang atau disimpan di kulkas jenazah
